LOMPAT TU GINJANG
Beranda
DUNIA DALAM BERITA
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Diskon 50 Persen

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Diskon 50 Persen


Saya pikir Cuma di indomaret saja yang Di adakan Diskon Besar Besaran Ternyata Eh Ternyata Di Dunia Hukum dan Keadilan Juga Sudah di berlakukan Seperti Yang Sudah kita Ketahui  Dulu, Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Tapi, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo.  Dari Hukuman Mati Lalu Di Diskon menjadi Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (8/8/2023), status hukuman ultra petita berupa hukuman mati terhadap Ferdi Sambo, otak perencanaan pembunuhan, rontok sudah.  Demikian pula hukuman Biadap lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapatkan diskon keringanan hukuman. Gugur sudah hukuman mati yang tadinya
Baca selengkapnya

Tidak ada komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik dengan bahasa yang sopan dan mudah dimengerti.