melalui aturan baru ini maka upah minimum dipastikan akan naik
Menaker, @idafauziyahnu meminta para Gubernur Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling ambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November "Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11
NANTIKAN KONTEN MENARIK LAINNYA
Tidak ada komentar