Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan langkah itu diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat
Ronald Tannur merupakan putra anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didakwa atas penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, DSA, tewas pada 4 Oktober 2023. Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan. 'Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP" kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).
Majelis hakim menyatakan kematian DSA disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, pukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas.
Tidak ada komentar