Sehubungan dengan masifnya dugaan pelanggaran konstitusi yang terjadi dan dilakukan oleh rezim Jokowi, termasuk tapi tidak terbatas pada dugaan pencegahan pencapresan Anies Baswedan, pembegalan Partai Demokrat penyalahgunaan alat negara Polisi
1. Menyayangkan sikap DPR RI yang tidak menjalankan aspirasi rakyat untuk memakzulkan Jokowi melalui aktivasi hak angket. DPR RI semestinya menjadi alat kontrol eksekutif, bukan malah menjadi stempel kekuasaan Jokowi.
2. Menyatakan mosi tidak percaya, kepada kepemimpinan Presiden Jokowi. Dengan banyaknya tuntutan rakyat untuk mundur, Presiden Jokowi semestinya mentaati ketentuan TAP MPR RI Nomor: VI/MPR/2001, Tentang Etika dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dengan menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Demikian Penjelasannya Sementara Untuk Penjelasannya Lebih.....
Silahkan Simak Video Berikut IniPemecatan Hakim MK hingga dugaan ijazah palsu. Maka kami segenap advokat tokoh dan ulama nasional, yang tergabung dalam poros pembebasan untuk bangsa dan negara menyampaikan petisi ini,” tambahnya.
Tidak ada komentar