Weleh weleh kali ini berita datangnya dari Purwakarta
Pasalnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Langsung saksikan penutupan Gereja GKPS dan dia sendiri yang mengumumkan nya.
Kata Dia Bangunan gereja GKPS itu Belum ada izin nya. Serta melanggar peraturan SKB 2 menteri 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Kata dia penutupan itu sudah berdasarkan hasil kesepakatan beberapa pihak Termasuk perwakilan jemaat Gereja GKPS tersebut.
Penutupan itu Katanya bersifat sementara sampai semua proses perizinan sudah di penuhi.
Banyak NETIZEN yang menyayangkan penutupan tersebut hanya karena alasan izin.
Bupati Purwakarta dituding sudah melanggar UUD 1945
Bahkan ada yang minta pada bupati Purwakarta untuk mengecek Semua Perizinan masjid termasuk mushola
Apa yang dilakukannya ini semakin menambah banyak catatan buruk soal pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Padahal Presiden Republik Indonesia sudah meminta kepada kepala daerah untuk berani menegakkan konstitusi dan tidak diskriminatif.
Apalagi sampai tunduk kepada kelompok intoleran yang anti rumah ibadah.
Mudah mudahan pemerintah pusat segera menindak kepala daerah yang kayak binatang begini yah dak tau juga sih apa mereka juga sama semuanya mengingat yang sudah sudah tapi tak satupun yang berkomentar
Coba kalau agama mereka yang di senggol sedikit langsung lah banyak mulut mulut kayak anjing Bertebaran di media Sosial
Penistaan agama lah itu lah hmmm GAMPANG BANGAT AGAMA MEREKA DI NISTAKAN LEMAH LAH SANGAT
Tidak ada komentar