Putih, Kuning, Merah, dan hijau sudah diterapkan Dengan perbedaan ini, kamu dapat melihat fungsi yang ber- beda dari setiap kendaraan yang ada di Indonesia, sehingga tidak ada kebingungan lagi.
Dlat nomor kendaraan yang berwarna putih dengan tulisan warna hitam diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk perseorangan dan badan hukum, Selain itu, plat nomor putih juga dipakai untuk perwakilan negara asing (PNA) atau kedutaan besar dan badan internasional.
Dlat kendaraan bermotor dengan warna kuning dan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik.
Plat hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapat bebas bea nasuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Plat ini hanya berlaku di Batam, Bintan, dan Karimun yang masuk ka- wasan Free Trade Zone di Provinsi Kepulauan Riau. Kendaraan tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain
Plat kendaraan bermotor warna merah dan tulisan putih berarti digu- nakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah.
Plat nomor warna hitam untuk kendaraan pribadi juga sudah mulai diganti dengan plat berwarna putih. Perubahan dimulai dari kenda- raan baru daftar, kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 ta- hunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan pada NRKB-nya. Penggantian plat nomor kendaraan dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) agar dapat berjalan dengan lancar. Hal ini dikarenakan teknologi pada kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi plat nomor dengan warna tulisan putih.
Nah sekarang udah pada tau kan!!
Nantikan Konten menarik lainya stay yohhh..
Tidak ada komentar