LOMPAT TU GINJANG
Beranda
EDUKASI
Fungsi Warna pada plat kendaraan

Fungsi Warna pada plat kendaraan


FUNGSI WARNA  YANG PADA PLAT KENDARAAN BERMOTOR Menurut Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021, tanda nomor kendaraan bermotor, juga dikenal sebagai TNKB atau plat nomor kend araan, mengalami perubahan warna. Ada 4 Warna yaitu: Putih, Kuning, Merah, dan hijau sudah diterapkan Dengan perbedaan ini, kamu dapat melihat fungsi yang ber- beda dari setiap kendaraan yang ada di Indonesia, sehingga tidak ada kebingungan lagi. Dlat nomor kendaraan yang berwarna putih dengan tulisan warna hitam diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk perseorangan dan badan hukum, Selain itu, plat nomor putih juga dipakai untuk perwakilan negara asing (PNA) atau kedutaan besar dan badan internasional. Dlat kendaraan bermotor dengan warna kuning dan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik. Plat hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapat bebas bea nasuk berdasarkan ketent
Baca selengkapnya

Tidak ada komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik dengan bahasa yang sopan dan mudah dimengerti.