Beranda
DUNIA POLITIK
Peraturan Baru Jokowi Pejabat Yang maju Di Pemilu Presiden Tidak Harus Mundur Dari Jabatannya

Peraturan Baru Jokowi Pejabat Yang maju Di Pemilu Presiden Tidak Harus Mundur Dari Jabatannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun
2023 yang tidak mengharuskan
Pejabat negara baik menteri hingga wali kota
mundur dari jabatar mereka saat maju di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). PP ini berlaku mulai Selasa 21 November 2023
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Presiden, dan Wakil Presiden
Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 dalam peraturan baru ini:
mengubah ayat 1 dan 2 dari pasal 18 PP Nomor 32 Tahun 2018 dan menambahkan ayat 1a.
Sesuai ayat 1a pasal 1 ini maka menteri dan pejabat setingkat menteri
tidak harus mundur ketika maju pilpres
Dan harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Peraturan ini juga menghapus pasal 25 pada PP Nomor 32 Tahun 2018.

Dalam peraturan sebelumnya yakni pasal 25
menteri atau pejabat setingkat menteri diharuskan untuk
menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Untuk maju pilpres. Peraturan ini juga menambahkan Pasal 28A
yang disisipkan antara pasal 28 dan pasal 29. Sesuai pasal 28A
maka presiden harus memberikan persetujuan
Permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu
paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan.

NANTIKAN KONTEN MENARIK LAINNYA

Tidak ada komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik dengan bahasa yang sopan dan mudah dimengerti.