LOMPAT TU GINJANG
Beranda
DUNIA POLITIK
Peraturan Baru Jokowi Pejabat Yang maju Di Pemilu Presiden Tidak Harus Mundur Dari Jabatannya

Peraturan Baru Jokowi Pejabat Yang maju Di Pemilu Presiden Tidak Harus Mundur Dari Jabatannya


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 yang tidak mengharuskan Pejabat negara baik menteri hingga wali kota mundur dari jabatar mereka saat maju di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). PP ini berlaku mulai Selasa 21 November 2023 Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 dalam peraturan baru ini: mengubah ayat 1 dan 2 dari pasal 18 PP Nomor 32 Tahun 2018 dan menambahkan ayat 1a. Sesuai ayat 1a pasal 1 ini maka menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mundur ketika maju pilpres Dan harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. Peraturan ini juga menghapus pasal 25 pada PP Nomor
Baca selengkapnya

Tidak ada komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik dengan bahasa yang sopan dan mudah dimengerti.