Beranda
DUNIA DALAM BERITA
Peraturan Terbaru Membeli Produk Israel Hukumnya haram

Peraturan Terbaru Membeli Produk Israel Hukumnya haram

Kabar terbaru hari ini Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina dan haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya

'Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi sra el, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUl di Jakarta, Jumat, (10/11).

Tagar: #mui #israel #elshintanews #palestina #fatwamui

#produk #pengusaha @muipusat

NANTIKAN KONTEN MENARIK LAINNYA


Tidak ada komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik dengan bahasa yang sopan dan mudah dimengerti.