'Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi sra el, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUl di Jakarta, Jumat, (10/11).
Tagar: #mui #israel #elshintanews #palestina #fatwamui
#produk #pengusaha @muipusat
NANTIKAN KONTEN MENARIK LAINNYA
Tidak ada komentar