Beranda
BATAK NEWS
DUNIA POLITIK
NEWS APA KABAR INDONESIA
KETUA KPU TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK KARENA MELOLOSKAN GIBRAN CALON WAKIL PRESIDEN

KETUA KPU TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK KARENA MELOLOSKAN GIBRAN CALON WAKIL PRESIDEN

gibran rakabuming raka
KETUA KPU TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK KARENA MELOLOSKAN GIBRAN CALON WAKIL PRESIDEN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi peringatan keras
terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), Senin (5/2).
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses
pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi, Gibran
Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa
mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023
'Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
benyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito
saat membacakan putusan sidang di Jakarta
Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi
peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni
August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad
Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan
Idham Holik.
DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU
telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan
penerimaan calon presiden dan wakil presiden.
Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU
terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai
keluarnya putusan MK nomor 90 tahun 2023. Putusan
MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres
dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun
asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan
sebagai kepala daerah
Namun, pada kenyataannya, KPU malah langsung
mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk
mematuhi putusan MK itu. Hasilnya Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran
meskipun PKPU belum diubah.

Tidak ada komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik dengan bahasa yang sopan dan mudah dimengerti.