KETUA KPU TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK KARENA MELOLOSKAN GIBRAN CALON WAKIL PRESIDEN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2). Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 'Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku benyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik. DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena K
KETUA KPU TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK KARENA MELOLOSKAN GIBRAN CALON WAKIL PRESIDEN
KETUA KPU TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK KARENA MELOLOSKAN GIBRAN CALON WAKIL PRESIDEN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2). Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 'Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku benyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik. DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena K
Tidak ada komentar